Dalam rangka meningkatkan kapasitas penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, konsorsium Yasiwa – Yayasan Ulin mengadakan pelatihan bagi staff desa dan Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Kelinjau Ilir, Kelinjau Ulu dan kelinjau Tengah serta perwakilan Kecamatan Muara Ancalong.
Kegiatan telah berlangsung pada tanggal 18 – 19 Maret 2024, di Hotel Amaris, Samarinda. Semua peserta menyatakan baru pertama kali mengikuti pelatihan tentang penyusunan RPJM Desa. Meski begitu, mereka sangat antusias mengikuti pelatihan hingga selesai.
Salah satu peserta dari Staf Kecamatan Muara Ancalong, Jumari menyampaikan jika kegiatan ini menjadi salah satu pelatihan terbaik yang ia ikuti. “Narasumbernya luar biasa, baru kali ini ketua RT mengikuti pelatihan seperti ini,” Katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pasal 6. Berisi Tujuan Pembanguan Berkelanjutan (Sustainable Development Goala / SDGs) Desa merupakan arah kebijakan pembangunan desa sehingga dalam menyusun RPJM Desa, pemerintahan desa harus mengacu pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan tingkat desa. Hal ini untuk memastikan bahwa pembangunan ditingkat desa tidak hanya berkelanjutan dari segi ekonomi, tetapi juga berdaya tahan terhadap perubahan sosial, lingkungan, dan iklim.
Prinsip utama SDGs, yaitu tak meninggalkan satu orang warga pun tak tersentuh pembangunan atau pembangunan desa yang inklusif. Maka perlu proses, metode, atau pendekatan yang terbuka dan melibatkan semua pihak.
Rencana pembangunan setidaknya dirancang berdasarkan masalah yang ada di masyarakat untuk diatasi dan pengembangan potensi yang ada di wilayah desa untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Namun faktanya, RPJM dibuat dari tahun ke tahun dengan copy paste dokumen sebelumya, sehingga kurang dirasakan hasil pembangunan bagi masyarakat. Hal ini disebabkan ketidak tahuan staf desa dan tim yang ditugaskan untuk menyusun RPJM Desa.
Oleh karena itu, konsorsium Yasiwa – Yayasan Ulin melaksanakan peningkatan kapasitas bagi para Ketua RT yang merupakan ujung tombak untuk menjaring aspirasi Masyarakat. Dalam pelatihan ada beberapa hal penting yang dibahas, salah satunya langkah-langkah penyusunan RPJM Des.
Langkah pertama penyusunan RPJM Desa diawali dengan penyelenggaraan musyawarah desa (Musdes) tentang perencanaan desa oleh BPD difasilitasi oleh pemerintah desa. Adapun tujuannya untuk mengetahui visi misi kepala desa, mengetahui tata waktu dan pihak yang terlibat dalam penyusunan, dan mengetahui pokok pikiran BPD. Sementara hasil Musdes ialah peta jalan dari RPJM Desa dan time schedule penyusunan RPJM Desa.
Kedua, pembentukan tim penyusunan RPJM Desa yang bertujuan membantu Kepala Desa dalam fasilitasi penyusunan rancanan RPJM Desa serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan.
Ketiga, penyelerasan arah kebijakan pembangunan kabupaten atau kota. Tujuan penyelerasan arah kebijakan, yaitu mengintegrasikan program dan kegiatan Pembangunan kabupaten dengan pembangunan desa serta menyusun daftar rencana program desa dan kegiatan yang masuk ke desa.
Keempat, pengkajian keadaan desa (PKD) dilakukan dalam rangka memasukkan kondisi objektif desa sebagai masukan utama ke dalam perencanaan. Selain itu, memudahkan masyarakat dalam mengenali masalah, potensi, dan aset yang dimiliki. PKD dilaksanakan secara partisipatif, sehingga masyarakat bisa merasakan hasilnya.
Kelima, penyusunan rancangan pembangunan desa melalui musyawarah desa yang membahas dan menyepakati laporan hasil pengkajian keadaan desa, kemudian rumusan arah kebijakan pembangunan desa yang dijabarkan dari visi misi kepala desa.
Keenam, penyusunan rancangan RPJM Desa yang tujuannya membahas rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil Musdes, memastikan rancangan RPJM Desa sudah selaras dengan visi misi kepala desa terpilih, dan menyusun rancangan RPJM berdasarkan hasil pengkajian keadaan desa dan penyelarasan arah kebijakan pembangunan pemerintah kabupaten.(ml).