Tim Konsorsium bekerja sama dengan USAID SEGAR melaksanakan Workshop Internalisasi UU No. 6 Tahun 2014 dan Fasilitasi Penyusunan Raperdes, pada tanggal 6 – 8 Maret 2023, di Desa Segoi Makmur, Kecamatan Long Mesangat.
Adanya kegiatan ini bertujuan untuk menginternalisasikan mandat dari UU No. 6 Tahun 2014, khususnya terkait Peraturan Desa yang berkenaan dengan tata ruang dan pengelolaan aset sumber daya alam. Mengingat, sebagian besar kepala desa di Kecamatan Long Mesangat masih tergolong baru.
Adapun para peserta, meliputi Tim Penyusun Peraturan Desa perwakilan dari desa-desa di Kecamatan Long Mesangat. Terdapat tiga-lima orang perwakilan dari masing-masing desa, yang meliputi Pemerintah Desa, BPD, dan LPM.
Workshop diawali dengan seminar dan penyampaian materi oleh Goyu Ismoyojati, Analisis Pengembangan Wilayah Bappeda Kutai Timur. Dalam seminar disampaikan, perlunya tata ruang sebagai dasar penyususnan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang lebih sesuai dengan karakteristik wilayah dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
Menurut, Goyu, “tata ruang kabupaten Kutim sebagai acuan untuk penyusunan tata ruang desa,” Ia juga menyampaikan bahwa desa-desa di Long Mesangat sangat beruntung difasilitasi konsorsium untuk tata guna lahan lengkap dengan foto udara. Karena, biaya yang dikeluarkan tidaklah murah.
Disampaikan juga, bagi desa-desa yang belum melakukan pemetaan tata guna lahan agar segera menganggarkan karena program pendampingan konsorsium akan berakhir pada tahun 2023 ini,” Jelas Audina selaku staf pendamping lapangan Konsorsium.
Kegiatan workshop pun disambut dengan antusias para peserta. “Ini waktu yang tepat karena kebanyakan kepala desanya masih baru. Dengan demikian, kepala desa baru dan perangkatnya bisa memahami pentingnya penyusunan tata ruang sebagai dasar untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES), jelas Indra, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Long Mesangat.
Melalui wokshop ini mereka dibimbing oleh Rahmina selaku narasumber dari USAID-SEGAR. Pelatihan tidak hanya diberikan secara teori saja, tetapi juga praktek. Peserta diberikan pemahanan tentang tahapan-tahapan penyusunan desa. Setelah itu, mereka diminta untuk menentukan tema dan dibimbing untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu diatur.
Masing-masing tim penyusunan peraturan desa berdiskusi untuk menentukan peraturan-peraturan saja yang perlu diatur sesuai kebutuhan desa. Dua diantaranya, yaitu Desa Mukti Utama mengembangkan peraturan tata ruang untuk melindungi lahan basah yang akan dikembangkan menjadi destinasi wisata. Kemudian, Desa Sika Makmur membuat peraturan mengenai sumber daya alam guna melindungi hutan sebagai sumber mata air.
Pada penghujung acara, Ridwan, mewakili Kecamatan Long Mesangat menyampaikan workshop ini sangat bermanfaat karena dari pengalaman sebelumnya, pemerintah desa sudah mengikuti pelatihan di Samarinda maupun Sangata, tetapi kurang maksimal. Sebab, hanya diberikan teori saja, tidak ada prakteknya.
Rasa terima kasih juga disampaikan para peserta kepada tim fasilitator yang telah membimbing mereka, sehingga dapat menghasilkan draft peraturan desa. Tak hanya itu, fasilitator bisa mengajak dan membawa peserta belajar dengan lebih menyenangkan. Tim Konsorsium pun ikut merasa bahwa kegiatan yang telah dilakukan sangat bermanfaat karena diterima dengan antusias dan ada hasil yang didapatkan oleh peserta-peserta tersebut.
Harapan dari konsorsium tentu agar apa yang dilakukan bermanfaat dan ada hasil yang didapatkan oleh setiap peserta.” (ml.)