Rabu (25/01/23), dalam rangkaian kegiatan monitoring bersama forum, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Timur melakukan sosialisasi penangkapan ikan ramah lingkungan di Desa Kelinjau Ulu. Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri anggota tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, Dinas Pariwisata, UPTD Survei dan Pemetaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian SDA Sekda Kutai Timur, Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Dewan Daerah Perubahan Iklim.
Dampak penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan masih menjadi topik hangat yang terus diperbincangkan. Bagaimana tidak, penggunaan alat setrum bisa menjadi bentuk kejahatan yang berakibat fatal pada kerusakan ekosistem lingkungan.
Tak hanya berbahaya untuk lingkungan, tetapi cara menangkap ikan tidak ramah lingkungan juga membahayakan manusia. Contohnya, bisa tersengat aliran listrik dari alat setrum ketika menangkap ikan. Sebab, sudah banyak kejadian para pencari ikan tewas akibat tersengat alatnya sendiri.
Selain itu, anakan ikan tidak dapat bertahan hidup karena lingkungan telah rusak, hewan-hewan di sekitarnya ikut mati, dan membuat hasil tangkapan menurun karena populasi ikan yang semakin berkurang. Jikapun ada, ikan yang didapat berukuran lebih kecil.
Demi mencegah kerusakan lingkungan, maka dilakukanlah kegiatan sosialiasi ini agar warga menghentikan aktivitas penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan, yaitu dengan penyetruman.
Penangkapan ikan ramah lingkungan mengacu pada cara menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang tidak memberikan dampak buruk terhadap lingkungan, sehingga tidak merusak habitat, tempat tinggal, serta lokasi perkembangbiakan ikan yang berakibat terhambatnya regenerasi.
Tentu saja, alat tangkap tersebut aman digunakan para nelayan. Hasil tangkapan ikan pun masih dalam kondisi segar atau hidup dan ikan harus aman saat dikonsumsi, serta tanpa mengandung bahan kimia berbahaya.
Dalam sosialisasi tersebut, Morisk, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk Desa Kelinjau Ulu menghimbau agar warga tidak takut untuk melaporkan bila terjadi penangkapa ikan menggunakan setrum. Kapolsek baru tegas untuk melakukan tindakan atas pelanggaran, ujarnya.
Ketua Satgas Illegal Fishing, Irwansyah mengusulkan kepada Forum agar difasilitasi perahu untuk patroli, guna mengurangi praktek penyetruman yang sudah meresahkan bagi sebagian besar nelayan yang telah mengalami kesulitas mencari ikan dengan cara ramah lingkungan.
Fahrul Rozi, dari DKP dalam diskusi memberi tanggapan atas pertanyaan peserta, agar bisa mendapat bantuan, nelayan harus membentuk kelompok yang memiliki akte notaris. Guna meningkatkan kapasitas nelayan dalam melakukan pengawasan, disarankan agar membentuk Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokwasmas).
Sementara Slamet Supriyatno dari Bagian SDA menyarankan agar dibentuk Peraturan Desa, sehingga Pemerintah Desa memiliki dasar untuk menindak dan memberikan sanksi kepada para penyetrum.(ml)



