Penataan ruang ialah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang desa partisipatif dilakukan untuk memberikan hak kepada masyarakat dalam penataan ruang dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kapasitas desa dalam membangun kawasan berbasis masyarakat (PKPBM).
Adapun sasaran dari penataan ruang secara partisipatif, meliputi menyusun profil desa dalam rangka menemukenali dan mendayagunakan potensi desa, memperkuat efektivitas perencanaan pembangunan desa, menemukan dan mengembangkan komoditas unggulan kawasan, memelihara kelestarian lingkungan dan konservasi Sumber Daya Alam (SDA), memperkuat kearifan lokal komunitas kawasan perdesaan sesuai karakteristik masing-masing, mendorong dan mempertahankan ruang fisik desa yang ideal, serta menciptakan ketertiban, ketentraman, keindahan maupun keserasian.
Maka dari itu, untuk meningkatkan kapasitas desa-desa di sekitar KEE LBMS, tim konsorsium Yasiwa-Yayasan Ulin memfasilitasi desa Sika Makmur guna melakukan pemetaan tata guna lahan sebagai tahapan awal penataan ruang. Kegiatan pendampingan pemetaan telah berlangsung pada tanggal 16 – 20 Februari 2022. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan untuk pelatih (Training of Trainer) yang dilaksanakan pada bulan September 2021.
Dalam pelatihan tersebut telah disepakati oleh peserta, narasumber bersama konsorsium, untuk pendampingan praktek pada salah satu desa contoh. Desa contoh adalah desa yang paling dahulu memberikan komitmen dan membentuk tim pemetaan desa, yaitu desa Sika Makmur. Pemetaan tata guna lahan tersebut melibatkan semua keterwakilan kelompok masyarakat dan bukan hanya tokoh-tokoh saja, melainkan perwakilan kelompok perempuan, kelompok profesi, seperti nelayan, petani dan pekebun.
Tahapan kegiatan diawali dengan musyawarah desa untuk penetapan tim pemetaan desa, kesepakatan jadwal bersama konsorsium, dan kegiatan yang akan dilakukan, di antaranya penataan tata guna lahan, pemetaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, pemetaan usaha masyarakat, serta pemetaan pemukiman dengan menggunakan drone.
Musyawarah desa dilanjutkan dengan diskusi kelompok awal, kemudian narasumber menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dari pemetaan tata guna lahan (TGL). Adapun materinya, yaitu tentang pemetaan partisipatif dan tata ruang, penggalian sejarah desa, menggali potensi desa yang ada sekaligus akan dikembangkan.
Kegiatan berikutnya, peserta melakukan diskusi yang dibagi dalam tiga kelompok. Dalam diskusi kelompok setiap anggota menandai lokasi kegiatan dan penggunaan lahan masing-masing pada peta yang selanjutnya akan dilakukan ground check.
Lalu, pengumpulan data tentang penggunaan lahan, analisa peta, ground check lapangan dan pengambilan titik GPS atas lokasi-lokasi penting. Kemudian di-input dalam program Sistem Informasi Geografis untuk dihasilkan menjadi peta.
Pada diskusi kelompok kedua, dilakukan pemantauan, evaluasi, dan pembelajaran. Pada tahap ini ditampikan peta sketsa yang dielaborasikan dengan hasil ground check, peserta memberikan klarifikasi, dan evaluasi atas hasil peta sketsa, serta menetapkan peta tata guna lahan secara bersama.
Pada akhir kegiatan, dilakukan musyawarah desa yang dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat untuk mendapatkan kesepakatan bersama. Beberapa kesepakatan yang telah didiskusikan bersama, yakni data untuk tata guna lahan, data untuk peta fasilitas umum dan sosial, peta usaha ternak masyarakat ataupun kelompok, dan peta batas indikatif Desa Sika Makmur dengan menggunakan drone.(ml)

